Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019

Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1553
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyakit hawar daun Hevea Amerika Selatan berdampak terhadap penurunan produksi tanaman karet dan menimbulkan kerugian ekonomi nasional, sehingga perlu dicegah masuknya dan tersebarnya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989 tentang Pencegahan Masuknya Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;

  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak