Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, perlu membentuk unit layanan pengadaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Asistensi Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Penyajian Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2019
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah