
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana perlu mengelola dan mengembangkan kelompok keluarga berencana pria sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas;
bahwa untuk meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi perlu dilakukan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam peningkatan promosi, advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi melalui peningkatan peran dan pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;
bahwa dalam meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi belum adanya peraturan yang mengatur pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021
Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024