Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021

Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1386

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana perlu mengelola dan mengembangkan kelompok keluarga berencana pria sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas;

  2. bahwa untuk meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi perlu dilakukan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam peningkatan promosi, advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi melalui peningkatan peran dan pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;

  3. bahwa dalam meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi belum adanya peraturan yang mengatur pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan


Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022


Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional