Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1234

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar kegiatan berusaha yang dilakukan oleh produsen yang melakukan importasi barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk keperluan pelayanan purna jual, perlu menyederhanakan prosedur importasi dimaksud dengan menghapus rekomendasi dari Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Kepala Desa


Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024


Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank