Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2013

Pedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan: 15 Februari 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dipandang perlu mengatur Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neuroonkologi


Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Laboratorium Pengujian Migas


Standar Program Fellowship Kedokteran Penyakit Kronis Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia