Penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil workshop Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X yang dilaksanakan tanggal 14-16 Desember 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ditunjuk sebagai calon tuan rumah penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023.
bahwa berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 426/3499/DISPORA.PO/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersedia untuk menjadi tuan rumah penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga pelajar nasional merupakan tanggung jawab Menteri Pemuda dan Olahraga dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional serta menteri terkait lainnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 274 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 135 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kesultanan Oman