Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2022

Penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil workshop Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X yang dilaksanakan tanggal 14-16 Desember 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ditunjuk sebagai calon tuan rumah penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023.

  2. bahwa berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 426/3499/DISPORA.PO/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersedia untuk menjadi tuan rumah penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga pelajar nasional merupakan tanggung jawab Menteri Pemuda dan Olahraga dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional serta menteri terkait lainnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Paralimpik Pelajar Nasional X Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal


Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi