Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014

Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan


Ditetapkan: 11 Februari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan penganggaran kesehatan yang baik, tepat sasaran, dan efisien;

  2. bahwa saat ini proses penyusunan perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya dapat terlaksana karena sulitnya sinkronisasi dan koordinasi antar unit serta waktu perencanaan yang singkat dan tergesa-gesa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan