Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014

Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 246

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan penganggaran kesehatan yang baik, tepat sasaran, dan efisien;

  2. bahwa saat ini proses penyusunan perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya dapat terlaksana karena sulitnya sinkronisasi dan koordinasi antar unit serta waktu perencanaan yang singkat dan tergesa-gesa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan