Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016

Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 157

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan dan penyaluran gas medik dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan dalam pemberian pelayanan kesehatan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan


Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024