Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1876/NAKERTRAN/2023

Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2024


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 943/NAKERTRAN/2024
    Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sambas Tahun 2025

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sambas sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kabupaten Sambas yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas.

  3. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas telah disepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2024, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2024, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga


Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara