Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2015

Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1259
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan difasilitasi oleh Provinsi Maluku dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Pensiun


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak


Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat