Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2054

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

  2. bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Intelijen Keimigrasian


Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler


Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu


Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan


Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua