Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023
    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

  2. bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan


Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Nusa Tenggara Barat