Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020

Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik


Ditetapkan pada tanggal 23 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 463
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi pada Grafik Perjalanan Kereta Api 2019, perlu menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan


Statuta Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia