Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menyesuaikan lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi pada Grafik Perjalanan Kereta Api 2019, perlu menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1/SE/KA.BSN/3/2025
Implementasi Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024
Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri