Konsultan Keimigrasian
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, termasuk dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian bagi warga negara dan penduduk Indonesia;
bahwa keberadaan penyedia jasa konsultasi dan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian yang tidak profesional dan akuntabel telah merugikan pemohon layanan keimigrasian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Konsultan Keimigrasian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2014
Pedoman Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik