Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010

Industri Farmasi


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2010
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 721
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengaturan tentang Industri Farmasi yang komprehensif sangat diperlukan dalam mengantisipasi penerapan perdagangan internasional di bidang farmasi;

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 245/Menkes/SK/X/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Industri Farmasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Muatan Lokal Kurikulum 2013


Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara


Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara