Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2018

Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 26 Januari 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Padang Pariaman.

  2. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah perlu dilakukan upaya pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Padang Pariaman.

  3. bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Padang Pariaman, diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Izin dan penyelenggaraan praktik Elektromedis


Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, Dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024