Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 huruf I, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
bahwa memperhatikan kondisi geologis dan geografis Indonesia dengan banyaknya masyarakat Indonesia khususnya sektor pertanian rakyat yang masih berada di daerah yang belum terjangkau sistem irigasi, serta guna memberikan kemudahan bagi rakyat dalam menyelenggarakan kegiatan pertanian rakyat di luar sistem 1ngasi, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif atas ketentuan mekanisme dan efektivitas penerapan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan penyesuaian atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Manajemen Nyeri di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dengan Panduan Ultrasonografi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021
Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen