Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 443.K/GL.01/MEM.G/2023

Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023
    Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 443.K/GL.01/MEM.G/2023
    Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 huruf I, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

  2. bahwa memperhatikan kondisi geologis dan geografis Indonesia dengan banyaknya masyarakat Indonesia khususnya sektor pertanian rakyat yang masih berada di daerah yang belum terjangkau sistem irigasi, serta guna memberikan kemudahan bagi rakyat dalam menyelenggarakan kegiatan pertanian rakyat di luar sistem 1ngasi, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif atas ketentuan mekanisme dan efektivitas penerapan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan penyesuaian atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu


Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan


Standar Program Fellowship Urodinamik dan Videourodinamik Dokter Spesialis Urologi


Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial


Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan