Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu merumuskan rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021
Pengesahan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Negara Asing
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2/KKI/KEP/I/2024
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Community Oriented Primary Care
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016
Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan