Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Berita Negara Tahun 2015 Nomor 694

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, dan Pasal 96 huruf b Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Kepaniteraan Mahkamah Agung


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023