Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022
Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020
Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi