Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama, diperlukan pedoman pelaksanaan kerja sama yang dapat menjadi payung hukum di Komisi Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan