Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan


Ditetapkan: 22 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir


Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan Tahun 2023


Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia


Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024