Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016

Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2016
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 90
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai tata cara penetapan krisis energi dan/atau darurat energi;

  2. bahwa untuk memberikan arah bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energ1 yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai penanggulangan krisis energ1 dan/ atau darurat energi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik


Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau