Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa urusan pemerintahan bidang perpustakaan merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dalam penyelenggaraannya dapat dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur;
bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui dekonsentrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dalam bentuk Peraturan Perpustakaan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 227 Tahun 2022
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Periode Tahun 2022-2026
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020
Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2019
Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi