Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 845

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, telah diatur Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna impor Produk Hortikultura, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hutan Tanaman Rakyat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak Subspesialis Bedah Urogenital Anak


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan


Pedoman Dampak Negatif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia