Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu peran serta Pemerintah dan Masyarakat dalam menangani Kawasan tanaman terlarang.
bahwa untuk menangani kawasan tanaman terlarang dan mewujudkan masyarakat yang produktif, perlu panduan untuk mengimplementasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan penanganan kawasan tanaman terlarang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023
Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2022
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara