Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu peran serta Pemerintah dan Masyarakat dalam menangani Kawasan tanaman terlarang.
bahwa untuk menangani kawasan tanaman terlarang dan mewujudkan masyarakat yang produktif, perlu panduan untuk mengimplementasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan penanganan kawasan tanaman terlarang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK-SETJEN/2015
Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020
Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama