Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021

Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan kebijakan sebagai pedoman administratif untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud;

  2. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif, sesuai prosedur dan dilaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja


Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina


Penyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia