Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021

Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan kebijakan sebagai pedoman administratif untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud;

  2. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif, sesuai prosedur dan dilaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian


Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia