Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021

Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan kebijakan sebagai pedoman administratif untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud;

  2. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif, sesuai prosedur dan dilaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara


Standar Nasional Perpustakaan Khusus


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka