Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, termasuk kewenangan menangani perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, harus mampu mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
bahwa Provinsi Papua berdasarkan otonomi khusus berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua dan salah satu kekhususan otonomi bagi Provinsi Papua adanya penyelenggaraan peradilan adat yang selaras dengan peradilan negara dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia berwenang menangani perkara pidana di Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua yang memperhatikan penyelenggaraan pengadilan adat dan peradilan adat di Provinsi Papua.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Building Information Modelling
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 89 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional