Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021

Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 958

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk menciptakan sistem pemilihan Direksi Badan Usaha Milik Negara yang andal dan akuntabel, serta untuk mengatur manajemen talenta dan manajemen suksesi Direksi Badan Usaha Milik Negara, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Asuransi Pertanian


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial


Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana


Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil


Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia