Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Ditetapkan: 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Sorong, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/4095/M.PANRB/12/2016, tanggal 22 Desember 2016;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Penyelenggaraan Penataan Ruang