Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024
    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 telah ditetapkan Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 telah ditetapkan Standar Harga Satuan Regional, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan Standar Harga Satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa adanya penyetaraan jabatan fungsional terhadap jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga Provinsi Papua Barat


Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Masyarakat


Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah