Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014

Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia)


Ditetapkan: 14 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan ekspor diperlukan Surat Keterangan Asal yang memenuhi ketentuan asal barang Indonesia;

  2. bahwa saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai ketentuan asal barang Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menentukan asal barang Indonesia, mengembangkan ekspor, memperlancar arus barang ekspor, perlu mengatur mengenai ketentuan asal barang Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan


Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan


Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah


Perubahan atas Daftar Produsen Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan