
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia)
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa dalam pelaksanaan ekspor diperlukan Surat Keterangan Asal yang memenuhi ketentuan asal barang Indonesia;
bahwa saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai ketentuan asal barang Indonesia;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menentukan asal barang Indonesia, mengembangkan ekspor, memperlancar arus barang ekspor, perlu mengatur mengenai ketentuan asal barang Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023
Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Sidat (Anguilla spp.) Tahun 2022-2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK-II/2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015
Kasasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/PN Jkt.Brt