Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014

Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia)


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1703

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan ekspor diperlukan Surat Keterangan Asal yang memenuhi ketentuan asal barang Indonesia;

  2. bahwa saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai ketentuan asal barang Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menentukan asal barang Indonesia, mengembangkan ekspor, memperlancar arus barang ekspor, perlu mengatur mengenai ketentuan asal barang Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat


Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas di Kota Surabaya


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah