Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Nonaparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pengembangan Kompetensi merupakan bak dasar bagi seluruh aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara yang kompeten dalam bidang tugasnya masing-masing, sehingga perlu adanya upaya yang mendukung terselenggaranya Pengembangan Kompetensi yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan daerah.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa setiap pegawai aparatur sipil negara wajib melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, dan Pasai 233 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan Kepala Perangkat Daerah harus memenuhi persaratan kompetensi.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 210 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan/atau pelatihan.

  4. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengembangan Kompetensi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sudah tidak sesuai 1agi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Nonaparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024