Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2023

Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

  2. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana.

  3. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diberikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta.

  4. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022


Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian