![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2023
Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Konsiderans
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana.
bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diberikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur serta antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara