Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Status: Diubah
Ditetapkan: 21 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020
    Perjalanan Dinas
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
  3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
  4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa standar perjalanan dinas di Provinsi Bali berpedoman pada standar harga satuan regional, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kedinasan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya