Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa terdapat tanah dan/atau bangunan sebagai Barang Milik Aceh yang dapat disewakan lebih dari 5 (lima) tahun untuk kegiatan yang memiliki karakteristik usaha tertentu.
bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 62 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, perlu diatur karakteristik dan tata cara bagi kegiatan usaha yang dapat melakukan pemanfaatan Barang Milik Aceh dengan bentuk sewa untuk jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024
Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 16 Tahun 2024
Pelaksanaan Ketentuan Transparansi Perjanjian Sanitary and Phytosanitary (Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures)-World Trade Organization
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah