Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan bagi masyarakat Bali, yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
bahwa dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar bagi semua pihak diperlukan pengaturan mengenai perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2024
Arsip Kepresidenan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022
Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia