Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023

Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan bagi masyarakat Bali, yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar bagi semua pihak diperlukan pengaturan mengenai perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum


Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan