Produk Lokal Unggulan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perlindungan produk lokal unggulan diperlukan untuk melindungi produk lokal unggulan yang dihasilkan oleh usaha kecil, dan koperasi dalam rangka meningkatkan daya saing produk di era globalisasi.
bahwa Provinsi Lampung memiliki produk lokal unggulan berupa hasil industri, pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berbasiskan pada kearifan lokal yang memiliki corak kekhasan dan keunggulan, berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa pengaturan berkaitan dengan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang, perlindungan produk lokal unggulan memiliki korelasi dengan pengaturan yang berkaitan dengan koperasi, dan usaha kecil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Produk Lokal Unggulan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-739 Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 631 Tahun 2024
Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi