Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2024

Produk Lokal Unggulan


Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan produk lokal unggulan diperlukan untuk melindungi produk lokal unggulan yang dihasilkan oleh usaha kecil, dan koperasi dalam rangka meningkatkan daya saing produk di era globalisasi.

  2. bahwa Provinsi Lampung memiliki produk lokal unggulan berupa hasil industri, pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berbasiskan pada kearifan lokal yang memiliki corak kekhasan dan keunggulan, berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa pengaturan berkaitan dengan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang, perlindungan produk lokal unggulan memiliki korelasi dengan pengaturan yang berkaitan dengan koperasi, dan usaha kecil.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Produk Lokal Unggulan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi


Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)