
Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh
Jenis: Qanun
Download:
Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekad untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan Aceh dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Aceh pada khususnya, perlu diupayakan penggalian sumber-sumber baru pendapatan Aceh antara lain melalui Badan Usaha Milik Aceh.
bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Daerah Aceh yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh sebagai Badan Usaha Milik Aceh wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang Pemerintahan Daerah diundangkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016
Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal Bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi