Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023

Penyelenggaraan Reklame


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penataan reklame harus memperhatikan estetika keserasian bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan serta lingkungan kawasan, guna mewujudkan keindahan wajah daerah sesuai dengan nilai dan norma di Kota Denpasar.

  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan serta kepastian hukum dalam penataan dan pengendalian dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan estetika diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraan reklame.

  3. bahwa Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan