Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023

Penyelenggaraan Reklame


Ditetapkan: 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penataan reklame harus memperhatikan estetika keserasian bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan serta lingkungan kawasan, guna mewujudkan keindahan wajah daerah sesuai dengan nilai dan norma di Kota Denpasar.

  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan serta kepastian hukum dalam penataan dan pengendalian dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan estetika diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraan reklame.

  3. bahwa Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir


Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung