Penyelenggaraan Reklame
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam penataan reklame harus memperhatikan estetika keserasian bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan serta lingkungan kawasan, guna mewujudkan keindahan wajah daerah sesuai dengan nilai dan norma di Kota Denpasar.
bahwa untuk memberikan arah, landasan serta kepastian hukum dalam penataan dan pengendalian dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan estetika diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraan reklame.
bahwa Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2013
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir