Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat, perlu dibangun kawasan olahraga terpadu yang di dalamnya terdapat stadion olahraga bertaraf internasional beserta fasilitas pendukungnya, kawasan yang terintegrasi dengan sarana angkutan umum massal, fasilitas kegiatan campuran dan ruang terbuka hijau.
bahwa agar pembangunan dan pengelolaan pada kawasan olahraga terpadu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara optimal, berkelanjutan dan profesional, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2023
Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014
Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia