Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018
Tata Cara Pelunasan Cukai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2025
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019
Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2025
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Patani-Bicoli dan Pulau Sayafi Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2023
Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Menandatangani Keputusan Serta Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
