Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018

Tata Cara Pelunasan Cukai


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018
Jenis: Peraturan Lainnya
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian


Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam