Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018

Tata Cara Pelunasan Cukai


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional


Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)


Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan