Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang membawa implikasi yuridis terhadap substansi peraturan pelaksanaannya sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2025
Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China concerning Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019
Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata