Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2023

Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu dibangun sistem manajemen keamanan informasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh


Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari Tahun 2023


Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2024