Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022

Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Lainnya
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009
    Pemberitahuan Pabean Impor
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2010
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2011
    Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018
    Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor.

  2. bahwa dalam rangka sinkronisasi dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean impor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kuningan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa


Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan