Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009

Pemberitahuan Pabean Impor


Status: Diubah
Ditetapkan: 8 Mei 2009
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2010
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2011
    Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018
    Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya


Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup