Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan berbangsa yang aman, tertib, sejahtera, maka program pembangunan daerah perlu dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan semua pihak.
bahwa Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan daerah, baik dalam hal pembiayaan maupun barang dan jasa.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dirasa tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun