Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013

Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan berbangsa yang aman, tertib, sejahtera, maka program pembangunan daerah perlu dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan semua pihak.

  2. bahwa Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan daerah, baik dalam hal pembiayaan maupun barang dan jasa.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dirasa tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Meksiko Serikat


Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN


Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Burhan alias Rudi


Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi