Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013

Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2013
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan berbangsa yang aman, tertib, sejahtera, maka program pembangunan daerah perlu dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan semua pihak.

  2. bahwa Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan daerah, baik dalam hal pembiayaan maupun barang dan jasa.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dirasa tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usal1a yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional


Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika


Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional