
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan berbangsa yang aman, tertib, sejahtera, maka program pembangunan daerah perlu dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan semua pihak.
bahwa Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan daerah, baik dalam hal pembiayaan maupun barang dan jasa.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dirasa tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usal1a yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional