Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perencanaan pembangunan mempunyai peran dan fungsi dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 sebagai perencanaan pembangunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana
Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023
Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan