Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 199

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
    Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai spesifikasi kertas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Budaya Kerja Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial


Tata Kelola Riset dan Inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat