
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018
Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6283
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank;
bahwa untuk menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank perlu mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan dan penetapan batas penyediaan dana serta penyediaan dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika