Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6283
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank;
bahwa untuk menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank perlu mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan dan penetapan batas penyediaan dana serta penyediaan dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan